Beranda · Tentang · Hubungi Kami

Pengalaman Memperpanjang SKCK di Polsek

Dari website skck.polri.go.id: "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang".

Yang penulis tahu, SKCK ini fungsinya untuk mendaftar kerja, mendaftar menjadi PNS, atau juga mendaftar ojek online.

Belum lama ini, penulis memperpanjang skck di kantor Polsek Tarub. Pertama kali, sebelum berangkat ke kantor Polsek terdekat, penulis mencoba melakukan pencarian terlebih dahulu di mesin pencari google, apa saja persyaratan perpanjangan SKCK.

Persyaratan yang penulis temukan di google untuk "cara memperpanjang SKCK" yaitu:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Fotocopy KTP/SIM.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah terakhir.
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
- Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Setelah semua yang diperlukan sudah siap, tanpa berlama-lama penulis langsung menuju ke polsek untuk memperpanjang. SKCK yang ingin penulis perpanjang sudah melewati masa 6 bulan sejak pembuatan, tapi belum ada 1 tahun.

Saat itu, penulis sampai di kantor polsek pagi hari. Lalu menyerahkan dokumen, tapi pengurusnya mengembalikan lagi dokumenya ke saya. Ternyata yang di butuhkan hanya SKCK lama dan pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar. Kebetulan disitu lagi ada keperluan, jadi penulis disuruh untuk kembali lagi nanti siang, SKCK lama dan pasfotonya di tinggal.

Pada siang hari, penulis kembali ke kantor untuk pengambilan SKCK yang baru. Saat pengambilan, penulis hanya menyebutkan nama dan SKCK baru pun sudah jadi. Penulis cukup bayar Rp30.000. selesailah pembuatan SKCK yang sangat mudah.

Di tempat lain mungkin saja persyaratannya berbeda, tapi entah kerena kebetulan atau memang cuma disitu yang persyarananya mudah. Coba buat pembaca yang sudah memperpanjang bisa berikan komentarnya dibawah. Sekalian berbagi pengetahuan.

Semoga pengalaman penulis di artikel ini bisa membantu pembaca yang masih kebingungan memperpanjang SKCK. Terimakasih

Artikel keren lainnya:

2 Tanggapan untuk "Pengalaman Memperpanjang SKCK di Polsek"

  1. Surat keterangan catatan kepolisiannya masa berlakunya udah telat berapa lama bang?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kurang inget jga sih soalnya SKCK nya udah dikasih ke polisi! Tapi kayaknya berlaku sampe agustus dah! Dan saya perpanjang di bulan desember!

      Hapus